Anwar Ibrahim Bakal Temui Jokowi, Ini Harapan PMI Soal Penempatan TKI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim sudah tiba di Indonesia dan rencananya akan menemui Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Dalam pertemuan yang akan digelarpada Senin (9/1/2022), diharapkan membahas soal bersih-bersih kerja sama ketenagakerjaan migran antara Indonesia dan Malaysia.
Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan, harapan pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap kunjungan Anwar Ibrahim ke Indonesia selama dua hari itu dapat membersihkan pungutan liar (pungli).
"PMI menaruh harapan besar pada pertemuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Presiden Jokowi jika serius melakukan bersih-bersih untuk menyapu permainan kotor dalam kerja sama ketenagakerjaaan Indonesia-Malaysia. Saya tagih janji Dato Anwar yang menyatakan akan melakukan pembersihan, waktu teleponan dengan Jokowi," ujar Aznil, Minggu 8 Januari 2023.
Aktivis 98 ini menduga, ada agency yang melakukan pungli. Salah satunya, pengurusan Visa Dengan Rujukan (VDR) yang dikenakan biaya tinggi ini merupakan punggutan liar.
"Banyak pembenahan dan pembersihan mesti dilakukan dalam kerja sama ketenagakerjaaan antara Indonesia dan Malaysia ini agar berjalan baik. Yang pertama sekali ada di depan mata adalah pengurusan VDR bagi PMI yang dikenakan biaya Rp1.115.600. Itu pungli karena melanggar MoU Pasal 11 ayat 2," kata Aznil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PMI, Pasal 11 angka 2, yang ditanda tangani Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, serta disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia, pada 1 April 2022, setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia.
"Dalam MoU dinyatakan bahwa biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kerja sama ketenagakerjaaan migran Indonesia - Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. Namun faktanya dipunggut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI. Ini semestinya harus diberantas," katanya.
Sebelumnya, PMI untuk mengurus visa di Kedubes Malaysia di Jakarta dan konsulat dengan total biaya Ringgit Malaysia atau RM15 atau setara Rp53.000 pada nilai tukar kurs sekarang.
"Ada pembengkakan biaya yang berlipat-lipat ganda, hingga hampir 23 kali lipat, untuk pengurusan visa yang sebelumnya hanya Rp50.000 menjadi Rp1.115.600. Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim harus tahu ini, bahwa ada praktik menghisap darah PMI," katanya.
Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan, harapan pekerja migran Indonesia (PMI) terhadap kunjungan Anwar Ibrahim ke Indonesia selama dua hari itu dapat membersihkan pungutan liar (pungli).
"PMI menaruh harapan besar pada pertemuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Presiden Jokowi jika serius melakukan bersih-bersih untuk menyapu permainan kotor dalam kerja sama ketenagakerjaaan Indonesia-Malaysia. Saya tagih janji Dato Anwar yang menyatakan akan melakukan pembersihan, waktu teleponan dengan Jokowi," ujar Aznil, Minggu 8 Januari 2023.
Aktivis 98 ini menduga, ada agency yang melakukan pungli. Salah satunya, pengurusan Visa Dengan Rujukan (VDR) yang dikenakan biaya tinggi ini merupakan punggutan liar.
"Banyak pembenahan dan pembersihan mesti dilakukan dalam kerja sama ketenagakerjaaan antara Indonesia dan Malaysia ini agar berjalan baik. Yang pertama sekali ada di depan mata adalah pengurusan VDR bagi PMI yang dikenakan biaya Rp1.115.600. Itu pungli karena melanggar MoU Pasal 11 ayat 2," kata Aznil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam MoU Indonesia-Malaysia tentang penempatan PMI, Pasal 11 angka 2, yang ditanda tangani Menteri Tenaga Kerja RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, serta disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Malaysia, pada 1 April 2022, setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia.
"Dalam MoU dinyatakan bahwa biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kerja sama ketenagakerjaaan migran Indonesia - Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. Namun faktanya dipunggut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI. Ini semestinya harus diberantas," katanya.
Sebelumnya, PMI untuk mengurus visa di Kedubes Malaysia di Jakarta dan konsulat dengan total biaya Ringgit Malaysia atau RM15 atau setara Rp53.000 pada nilai tukar kurs sekarang.
"Ada pembengkakan biaya yang berlipat-lipat ganda, hingga hampir 23 kali lipat, untuk pengurusan visa yang sebelumnya hanya Rp50.000 menjadi Rp1.115.600. Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim harus tahu ini, bahwa ada praktik menghisap darah PMI," katanya.
(mhd)