Presiden Jokowi Dukung KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

Senin, 06 Maret 2023 - 13:20 WIB
loading...
Presiden Jokowi Dukung...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025 di Bandung, Jawa Barta, Senin (6/3/2023). FOTO/DOK.SETPRES
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan pemilu hingga 2025. Penundaan pemilu ini merupakan bagian dari putusan atas gugatan yang layangkan Partai Prima ke KPU.

"Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi kepada wartawan di Bandung, Senin (6/3/2023).

Menurut Jokowi, putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024 merupakan sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden menegaskan, pemerintah berkomitmen tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.



"Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik," katanya.

Presiden Jokowi berharap tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal. Sebab, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan.

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap KPU. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu hingga Juli 2025.

Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (2/3/2023) pekan lalu, majelis yang terdiri dari Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU Banding

Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Atas putusan itu, KPU menyatakan banding. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.

Idham Holik menegaskan, tidak ada istilah penundaan dalam Peraturan KPU (PKPU). Yang ada ialah Pemilu lanjutan dan susulan. "Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved