Syarief Hasan Desak KY Periksa Hakim Tengku Oyong Cs
Minggu, 05 Maret 2023 - 15:01 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mendesak Komisi Yudisial (KY) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 . Hakim itu adalah Tengku Oyong , H Bakri, dan Dominggus Silaban.
"Saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kita juga berharap pengadilan tinggi mengatensi betul perkara ini," kata Syarief melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/3/2023).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, rakyat tidak akan diam melihat adanya penyimpangan. "Apalagi jika konstitusi telah diingkari. Segala bentuk kesalahan harus diluruskan atau jika itu adalah kesewenang-wenangan, maka harus dilawan," tuturnya.
Baca juga: Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MA
Dia menilai putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu merupakan kekeliruan berpikir dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Terlebih, dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah jelas menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa. Kita semua akan disesaki ketidakpastian, bagaimana wajah demokrasi dan hukum di republik ini?" katanya.
"Saya mendesak Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim yang menangani perkara ini. Kita juga berharap pengadilan tinggi mengatensi betul perkara ini," kata Syarief melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (5/3/2023).
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, rakyat tidak akan diam melihat adanya penyimpangan. "Apalagi jika konstitusi telah diingkari. Segala bentuk kesalahan harus diluruskan atau jika itu adalah kesewenang-wenangan, maka harus dilawan," tuturnya.
Baca juga: Hakim Tengku Oyong Cs Bakal Dilaporkan ke KY dan MA
Dia menilai putusan Majelis Hakim PN Jakpus itu merupakan kekeliruan berpikir dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi. Terlebih, dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sudah jelas menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Putusan PN Jakpus ini hanya akan menyisakan dinamika kontraproduktif dalam perjalanan bangsa. Kita semua akan disesaki ketidakpastian, bagaimana wajah demokrasi dan hukum di republik ini?" katanya.
Lihat Juga :