Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Inkonstitusional

Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:39 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja

Saleh menyebut, keputusan tersebut pun tak perlu dihormarti karena hakim yang menangani gugatan itu tidak mendasarkan pada undang-undang pemilu sebagai aturan lex specialis, sehingga Komisi Yudisial perlu secepatnya turun tangan memeriksa hakim tersebut agar marwah pengadilan tidak tercoreng.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu PN Jakpus tak berhak menangani sengketa pemilu. "Maka untuk kali ini saja tidak perlu menghormati putusan pengadilan Negeri Jakarta Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa proses pemilu, namun kewenangannya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga, putusan yang demikian haruslah dikategorikan sebagai ultra vires judgment atau lompat pagar kewenangan peradilan lain," ujarnya.

Saleh mengimbau kepada KPU RI untuk tidak hanya sekadar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari itu juga dapat mengajukan gugatan dengan dasar onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum terhadap PN Jakpus.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a (Tindakan faktual) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Kasus Obesitas Anak...
Kasus Obesitas Anak Meningkat, Dokter Ingatkan Batasan Konsumsi Gula
Menkes Budi Perdana...
Menkes Budi Perdana Ikut CFD Rasuna Said, Ajak Warga Hidup Sehat
Agnez Mo dan Anggun...
Agnez Mo dan Anggun C. Sasmi Tembus Hollywood, Main Bareng di Reacher Season 4
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved