Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Inkonstitusional

Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:39 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja

Saleh menyebut, keputusan tersebut pun tak perlu dihormarti karena hakim yang menangani gugatan itu tidak mendasarkan pada undang-undang pemilu sebagai aturan lex specialis, sehingga Komisi Yudisial perlu secepatnya turun tangan memeriksa hakim tersebut agar marwah pengadilan tidak tercoreng.

Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu PN Jakpus tak berhak menangani sengketa pemilu. "Maka untuk kali ini saja tidak perlu menghormati putusan pengadilan Negeri Jakarta Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili sengketa proses pemilu, namun kewenangannya adalah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga, putusan yang demikian haruslah dikategorikan sebagai ultra vires judgment atau lompat pagar kewenangan peradilan lain," ujarnya.

Saleh mengimbau kepada KPU RI untuk tidak hanya sekadar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lembaga pimpinan Hasyim Asy'ari itu juga dapat mengajukan gugatan dengan dasar onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum terhadap PN Jakpus.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 87 huruf a (Tindakan faktual) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Rekomendasi
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved