Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Inkonstitusional

Sabtu, 04 Maret 2023 - 22:39 WIB
loading...
Putusan Hakim PN Jakarta...
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU agar pemilu ditunda inkonstitusional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 menimbulkan reaksi dari masyarakat.

Praktisi Hukum Saleh mengatakan, dalam konstitusi di Indonesia tak mengenal istilah penundaan pemilu. Pada Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan, Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

"Jelas bahwa putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak hanya pada persoalan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili, tapi juga inkonstitusional karena telah mengabaikan pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 yang tidak memberi ruang sedikitpun kepada KPU RI untuk melakukan penundaan pemilu," katanya, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Managing Partners Saleh & Partnes ini menilai, keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat itu telah menimbulkan kegaduhan yang luar biasa dari seluruh lapisan masyarakat. "Jika selama ini kita mengenal asas res judicata pro veritate habetur atau harus menganggap benar putusan pengadilan, tidak cukup rasanya KPU RI mengajukan banding sebagai mekanisme biasa," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Siapkan Relawan Tangguh...
Siapkan Relawan Tangguh Hadapi Bencana, Gus Muhaimin Resmikan Sigap Bangsa
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Intelijen AS: Mojtaba...
Intelijen AS: Mojtaba Khamenei Lebih Tertarik Kembangkan Senjata Nuklir daripada Ayahnya
AS: Turki Belum Memenuhi...
AS: Turki Belum Memenuhi Syarat untuk Memiliki Jet Tempur Siluman F-35
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved