Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia
Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Setelah memiliki hunian, WNA baru mendapatkan Kitap, sementara atau tetap, dan Kitas. Artinya, hanya mempunyai paspor dan visa Indonesia maka WNA sudah boleh membeli hunian. “Jadi kalau Paolo Maldini ingin beli hunian di Indonesia, hanya punya paspor saja sudah boleh membeli,” katanya.
Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. Kata dia, untuk rumah tapak, diatur besaran minimal harganya. Untuk tanah rumah tapak yang boleh dimiliki WNA hanya 2.000 meter. Tetapi kalau menginginkan lebih dari itu, harus mendapat izin menteri. “Untuk rumah susun komersil, awalnya boleh satu sekarang boleh lebih untuk WNA,” ujarnya.
Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega mengatakan, acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.
“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan. Misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” katanya.
The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza mengatakan, ketentuan tentang hunian bagi WNA pasca-UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI. “Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” katanya.
Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. Kata dia, untuk rumah tapak, diatur besaran minimal harganya. Untuk tanah rumah tapak yang boleh dimiliki WNA hanya 2.000 meter. Tetapi kalau menginginkan lebih dari itu, harus mendapat izin menteri. “Untuk rumah susun komersil, awalnya boleh satu sekarang boleh lebih untuk WNA,” ujarnya.
Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega mengatakan, acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.
“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan. Misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” katanya.
The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza mengatakan, ketentuan tentang hunian bagi WNA pasca-UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI. “Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :