Kementerian ATR/BPN: UU Cipta Kerja Izinkan WNA Miliki Hunian di Indonesia
Sabtu, 04 Maret 2023 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Orang Asing Boleh Punya Rumah di Sini, Asal Harganya...?
Menariknya, setelah UU Cipta Kerja, untuk menjamin kepastian hukum, perpanjangan dan pembaruan tidak menunggu berakhirnya hak. Misalnya, sebelum UU Cipta Kerja jika telah mendapat pemberian selama 30 tahun maka dua tahun sebelum jatuh tempo baru boleh diperpanjang.
“Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun,” katanya.
Sedangkan kalau huniannya di atas hak pengelolaan atas tanah milik negara, masa waktunya bisa diberikan secara langsung keseluruhan, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. “Jadi langsung 80 tahun. Jadi tidak perlu berakhirnya hak atas tanah,” katanya.
Begitupun untuk persyaratannya, pasca-UU Cipta Kerja menjadi lebih mudah. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.
“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian di balik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” katanya.
Menariknya, setelah UU Cipta Kerja, untuk menjamin kepastian hukum, perpanjangan dan pembaruan tidak menunggu berakhirnya hak. Misalnya, sebelum UU Cipta Kerja jika telah mendapat pemberian selama 30 tahun maka dua tahun sebelum jatuh tempo baru boleh diperpanjang.
“Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun,” katanya.
Sedangkan kalau huniannya di atas hak pengelolaan atas tanah milik negara, masa waktunya bisa diberikan secara langsung keseluruhan, yakni pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. “Jadi langsung 80 tahun. Jadi tidak perlu berakhirnya hak atas tanah,” katanya.
Begitupun untuk persyaratannya, pasca-UU Cipta Kerja menjadi lebih mudah. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.
“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian di balik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” katanya.
Lihat Juga :