Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Begini Penjelasannya

Jum'at, 03 Maret 2023 - 19:48 WIB
loading...
Apa yang Dimaksud dengan...
Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Apa yang dimaksud dengan pemilu? Pengertian tentang pemilu yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di negeri ini perlu kita ketahui.

Penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan pemilu ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Bab I UU tersebut bersisi tentang pengertian istilah yang ada dalam UU itu.

Di Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan pemilu, yakni "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Di Indonesia, pemilu untuk memilih anggota DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, dan anggota DPRD digelar tiap lima tahun sekali. Terdekat adalah pelaksanaan Pemilu 2024 , yang telah ditetapkan akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu tersebut akan diikuti oleh 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.



Namun, sejak Kamis (2/3/2024) muncul polemik soal penundaan Pemilu 2024. Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda pemilu sampai 2025.

"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).

Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

KPU pun menyatakan akan banding atas putusan tersebut. "KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).



Hal yang sama ditekankan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik. "KPU akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)