Putusan Penundaan Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Curigai Hakim Dipengaruhi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:38 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan putusan PN Jakpus menguatkan isu penundaan pemilu yang sudah berulang kali dihembuskan lebih dari setahun terakhir. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai putusan penundaan Pemilu 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berdiri sendiri. Hal ini bisa disimak dari bunyi amar putusan kelima yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Human Rights Working Group, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan itu bukanlah hal biasa.
"Kami melihat bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai putusan biasa. Kalau kita perhatikan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan semacam verifikasi ulang dari awal dan menentukan waktunya. Itu akan berpengaruh dan berdampak pada proses pemilu yang harusnya tahun depan," kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Putusan ini, kata Arif, kembali menebalkan isu penundaan pemilu yang sudah berulang kali dihembuskan sebelum PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima tersebut. "Kita melihat isu ini bukan isu baru, sudah berulang kali dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan untuk menunda pemilu, untuk menambah masa jabatan presiden," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Human Rights Working Group, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan itu bukanlah hal biasa.
"Kami melihat bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai putusan biasa. Kalau kita perhatikan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan semacam verifikasi ulang dari awal dan menentukan waktunya. Itu akan berpengaruh dan berdampak pada proses pemilu yang harusnya tahun depan," kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Putusan ini, kata Arif, kembali menebalkan isu penundaan pemilu yang sudah berulang kali dihembuskan sebelum PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima tersebut. "Kita melihat isu ini bukan isu baru, sudah berulang kali dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan untuk menunda pemilu, untuk menambah masa jabatan presiden," katanya.
Lihat Juga :