Putusan Penundaan Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Curigai Hakim Dipengaruhi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 17:38 WIB
loading...
Putusan Penundaan Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Curigai Hakim Dipengaruhi
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan putusan PN Jakpus menguatkan isu penundaan pemilu yang sudah berulang kali dihembuskan lebih dari setahun terakhir. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mencurigai putusan penundaan Pemilu 2024 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak berdiri sendiri. Hal ini bisa disimak dari bunyi amar putusan kelima yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Human Rights Working Group, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan itu bukanlah hal biasa.

"Kami melihat bahwa kasus ini tidak bisa dilihat sebagai putusan biasa. Kalau kita perhatikan, majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan semacam verifikasi ulang dari awal dan menentukan waktunya. Itu akan berpengaruh dan berdampak pada proses pemilu yang harusnya tahun depan," kata Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).



Putusan ini, kata Arif, kembali menebalkan isu penundaan pemilu yang sudah berulang kali dihembuskan sebelum PN Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima tersebut. "Kita melihat isu ini bukan isu baru, sudah berulang kali dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan untuk menunda pemilu, untuk menambah masa jabatan presiden," katanya.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Mahkamah Agung untuk mengusut alasan majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

"Penting bagi kami untuk mendesak kepada beberapa lembaga khususnya MA melalui badan pengawasnya dan juga komisi yudisial untuk memperhatikan, menelisik, mengusut kenapa Majelis hakim dalam perkara ini bisa mengambil keputusan demikian," katanya.

Menurut Arif, ada dua faktor yang mungkin mempengaruhi putusan hakim, yaitu eksternal dan internal.

"Apakah ada faktor eksternal yang mempengaruhi, misalkan kita katakan mafia peradilan yang membuat majelis hakim bisa memutuskan sedemikian fatal? Atau yang kedua faktor internal dari hakim sendiri, atau dua duanya, faktor internal berkaitan dengan kapasitas dan sebagainya," kata dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)