Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Ulta Petita
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
loading...
Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda hingga 2025 dinilai keliru. Hakim dianggap sudah membuat putusan ultra petita atau putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar atau dalil tersebut, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar atau dalil tersebut, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Lihat Juga :