Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Ulta Petita

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
loading...
A A A
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun 4 empat bulan tujuh hari.
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000.

Menurut Henry, apabila dilihat dari isi amar putusan tersebut, khususnya angka 5, maka sangat jelas putusan hakim sangat keliru. Sebab gugatan Partai Prima terhadap KPU hanya gugatan perdata biasa, yang didasari dari adanya perbuatan KPU yang dirasa/dianggap oleh Partai Prima sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Baca juga: Partai Prima: Yang Kita Tuntut Bukan Penundaan Pemilu tapi Prosesnya Diulang dari Awal

Lantaran gugatan Partai Prima tersebut adalah perdata biasa, kata Henry, tentunya secara hukum yang dapat dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara di dalam putusannya sebatas apa yang didalilkan oleh Partai Prima di dalam petitumnya, dan tidak bisa melebih dari itu.

"Jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas Ultra Petita," kata anggota Dewan Penasihat Partai Golkar ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Saraswati Rahayu Mundur...
Saraswati Rahayu Mundur dari DPR, PB PII: Jadi Teladan Politik Generasi Muda
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Buka Rapim TNI, Panglima...
Buka Rapim TNI, Panglima Agus Apresiasi Jajarannya Jaga Situasi Kondusif Pemilu 2024
KPU-Bawaslu Jakarta...
KPU-Bawaslu Jakarta Dapat Skor Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Terendah
PKB Sukses Raih 16 Juta...
PKB Sukses Raih 16 Juta Suara, Rustini Muhaimin Apresiasi Kinerja Perempuan Bangsa
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Rekomendasi
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved