Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Ulta Petita

Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
loading...
A A A
Henry menjelaskan, Ultra Petita sebagaimana digariskan dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) berbunyi, hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.

Oleh karena itu, Henry berpendapat pada angka 5 amar putusan tersebut hakim seharusnya menghukum Tergugat untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Penggugat, atau menghukum Tergugat untuk menyatakan penggugat telah memenuhi syarat (TMS).

"Bukan malah berbunyi menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," papar Henry.

Ia menegaskan, amar putusan hakim PN Jakarta Pusat tersebut sangat berpontensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar Partai Prima, khususnya partai-partai politik yang telah dinyatakan telah memenuhi syarat oleh KPU.

"Jika memang PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harusnya dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," katanya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)