Wapres Tegaskan Putusan PN Jakpus Tak Gangggu Persiapan Pemilu 2024
loading...
![Wapres Tegaskan Putusan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/03/03/12/1037177/wapres-tegaskan-putusan-pn-jakpus-tak-gangggu-persiapan-pemilu-2024-dyb.webp)
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berlanjut kendati PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berlanjut kendati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Bahkan, Wapres menegaskan putusan PN Jakpus ini belum memperoleh legitimasi. “Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” tegasnya.
Selain itu, Wapres mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Mahfud mengatakan secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
“Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semua semua apa yang apa berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Bahkan, Wapres menegaskan putusan PN Jakpus ini belum memperoleh legitimasi. “Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu,” tegasnya.
Selain itu, Wapres mengatakan bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus tersebut. Mahfud mengatakan secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
“Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).