Wapres Tegaskan Putusan PN Jakpus Tak Gangggu Persiapan Pemilu 2024
Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023). Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Wapres: Putusan Itu Belum Tentu Peroleh Legitimasi
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Lihat Juga :