PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi
Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:57 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. "KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan. Dia menuturkan, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers yang ditayangkan via Zoom, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan. Dia menuturkan, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers yang ditayangkan via Zoom, Kamis (2/3/2023).
(rca)
Lihat Juga :