PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 09:57 WIB
loading...
PN Jakpus Perintahkan...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Foto/Tangkapan layar YouTube PDIP
A A A
JAKARTA - Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Jaleswari mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Pemilu 2024.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional. Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan, pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Dia menambahkan, pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu Bikin Kaget Hamdan Zoelva

"Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana,” imbuhnya.

Dia mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. "KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu sampai 2025.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung, masih tetap akan dilanjutkan. Dia menuturkan, putusan PN Jakpus itu tidak menyasar kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

“Sehingga dengan demikian dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers yang ditayangkan via Zoom, Kamis (2/3/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Dudung Bertemu Pimpinan...
Dudung Bertemu Pimpinan KPK, Bahas Indikasi Korupsi Jual Beli Titik Dapur MBG
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved