4 Alasan Mahfud MD Optimistis KPU Menang Lawan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Jum'at, 03 Maret 2023 - 08:00 WIB
loading...
4 Alasan Mahfud MD Optimistis...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Komisi Pemlihan Umum (KPU) menang lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD optimistis Komisi Pemlihan Umum (KPU) menang lawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 . Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Merespons hal itu, Mahfud MD mendorong KPU untuk naik banding, dan melawan secara hukum atas putusan tersebut.

Sebab, kata Mahfud, secara logika hukum, pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. "Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Ajak KPU Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," sambungnya.

Dia mengungkapkan, ada empat alasan hukum yang membuatnya yakin bahwa KPU akan menang. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum.

Jika sengketa sebelum pencoblosan terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," kata Mahfud.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). "Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Kedua, kata Mahfud, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud menjelaskan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN.

Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Ketiga, Mahfud mengatakan vonis pengadilan negeri itu tidak bisa dimintakan eksekusi, karena melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU. "Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," katanya.

Keempat, kata dia, putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. "Bukan hanya bertentang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
PSU Pilkada Kabupaten...
PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar Awal April 2025 usai Lebaran
Sengketa Pilgub Papua,...
Sengketa Pilgub Papua, MK Perintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Tampil Gemilang, Cargloss...
Tampil Gemilang, Cargloss TGRI Dominasi Kejuaraan OMR Agya Mandalika
3 Efek Negatif Muhammad...
3 Efek Negatif Muhammad Ali Menolak Dikirim Berperang ke Vietnam
Wujudkan Pertumbuhan,...
Wujudkan Pertumbuhan, LPKR Berkomitmen Mengembangkan Perekomian Lokal
Berita Terkini
Roy Suryo Dicecar 24...
Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan di Polda Metro Jaya terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Prabowo Undang PM Australia...
Prabowo Undang PM Australia Tinggal di Padepokannya: Saya Ajak Naik Kuda
Ketum GP Ansor Perintahkan...
Ketum GP Ansor Perintahkan Revitalisasi Gerakan Baritim Nasional
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
Sidang Tom Lembong,...
Sidang Tom Lembong, Jaksa Hadirkan Mantan Mendag Rachmat Gobel
Daniel Johan PKB Setuju...
Daniel Johan PKB Setuju Saran Megawati soal Polemik Ijazah Jokowi: Tinggal Tunjukkan Keasliannya, Selesai
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved