Sebut Keputusan PN Jakpus Aneh, PDIP Minta KPU Lanjutkan Proses Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP PDI Perjuangan ( PDIP ) menilai aneh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Sebab, pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sikap PDIP sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. ”Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," ujar Hasto, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hasto, DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya pertama, berdasarkan UU Pemilu maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," paparnya.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu. Sehingga, sikap KPU untuk memutuskan banding sudah sangat benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.
Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," katanya.
Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. “Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sikap PDIP sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. ”Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," ujar Hasto, Kamis (2/3/2023).
Menurut Hasto, DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sejumlah poin tersebut di antaranya pertama, berdasarkan UU Pemilu maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). "Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU," paparnya.
Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta Pemilu. Sehingga, sikap KPU untuk memutuskan banding sudah sangat benar serta didukung oleh PDI Perjuangan.
Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.
“PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," katanya.
Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. “Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” ucapnya.
(cip)