KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUN

Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:46 WIB
loading...
A A A
Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah):
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Momen Terakhir Wanita...
Momen Terakhir Wanita Tewas dalam Bungee Jumping 39 Meter: 'Bernapas Terengah-engah'
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved