KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUN

Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:46 WIB
loading...
KPU Beberkan Sederet...
Ketua KPU Hasyim Asyari membeberkan kegagalan Partai Prima ajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sampai saat ini, Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, gugatan sengketa pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.

"Permohonan sengketa tersebut yang diajukan Partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Selanjutnya, gugatan kedua diajukan Partai Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI. "Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara," jelas Hasyim.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat

Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.

Selanjutnya, gugatan ketiga diajukan Partai Prima ke PTUN Jakarta. Namun Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima. "Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima," ucapnya.

Upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi mereka. Partai Prima menang melawan KPU RI. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved