KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUN

Jum'at, 03 Maret 2023 - 02:46 WIB
loading...
KPU Beberkan Sederet...
Ketua KPU Hasyim Asyari membeberkan kegagalan Partai Prima ajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sampai saat ini, Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, gugatan sengketa pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.

"Permohonan sengketa tersebut yang diajukan Partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan

Selanjutnya, gugatan kedua diajukan Partai Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI. "Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara," jelas Hasyim.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakarta Pusat Layak Dipecat

Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.

Selanjutnya, gugatan ketiga diajukan Partai Prima ke PTUN Jakarta. Namun Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima. "Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima," ucapnya.

Upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi mereka. Partai Prima menang melawan KPU RI. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda Pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
Tok! SK PPP Jabar Sah...
Tok! SK PPP Jabar Sah meski Penggugat Hadirkan Taj Yasin sebagai Saksi Kunci
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved