KPU Beberkan Sederet Kegagalan Partai Prima Ajukan Gugatan di Bawaslu dan PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan sederet kegagalan gugatan Partai Prima kepada KPU sampai akhirnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sampai saat ini, Partai Prima sudah mengajukan 4 kali gugatan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, gugatan sengketa pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.
"Permohonan sengketa tersebut yang diajukan Partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan Partai Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI. "Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara," jelas Hasyim.
Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya, gugatan ketiga diajukan Partai Prima ke PTUN Jakarta. Namun Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima. "Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima," ucapnya.
Upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi mereka. Partai Prima menang melawan KPU RI. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda Pemilu.
"Nah terhadap amar putusan ini yang kemudian memunculkan pertanyaan terutama angka lima dan angka enam. Kemudian dikesankan bahwa dengan begitu, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu, dalam arti, ini distop kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian yang keenam, menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta," jelas Hasyim.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, gugatan sengketa pemilu pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 24 Oktober 2022. Dalam gugatan Partai Prima menyertakan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.
"Permohonan sengketa tersebut yang diajukan Partai Prima ke KPU oleh Bawaslu di tolak melalui putusan Bawaslu nomor 002/PS/Bawaslu/X/2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil," ujarnya, Kamis (2/3/2023).
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan Partai Prima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Register 425/g/2022/PTUN.JKT pada 30 November 2022 dengan objek sengketa yang sama dengan gugatannya ke Bawaslu RI. "Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan penetapan dis misal yang dalam pokoknya PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara tersebut yang dimaksud menyatakan hal tersebut tak berwenang karena objeknya masih berita acara," jelas Hasyim.
Menurut ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dapat disengketakan kalau sudah terbit keputusan KPU ini bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022.
Selanjutnya, gugatan ketiga diajukan Partai Prima ke PTUN Jakarta. Namun Partai Prima kembali gagal. Gugatannya pun tak diterima. "Diputus oleh PTUN Jakarta melalui putusan nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 dikarenakan perkara tersebut PTUN menjatuhkan sampai pada putusan pokoknya menyatakan tidak diterima," ucapnya.
Upaya hukum keempat ke PN Jakpus yang dilakukan Partai Prima pun berbuat manis bagi mereka. Partai Prima menang melawan KPU RI. PN Jakpus pun meminta KPU untuk menunda Pemilu.
"Nah terhadap amar putusan ini yang kemudian memunculkan pertanyaan terutama angka lima dan angka enam. Kemudian dikesankan bahwa dengan begitu, PN Jakpus memerintahkan kepada KPU untuk menunda pemilu, dalam arti, ini distop kemudian mengulang kembali dari awal. Kemudian yang keenam, menyatakan keputusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta," jelas Hasyim.