Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Beri Saran Agar Produk Indikasi Geografis Indonesia Memiliki Daya Saing di Pasar Global

Kamis, 02 Maret 2023 - 21:07 WIB
loading...
Plt. Dirjen Kekayaan...
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk tersebut.
A A A
JAKARTA - Dikenal sebagai negara megabiodiversitas kedua terbesar di dunia, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati melimpah serta budaya yang luar biasa. Namun, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersebar di 17.508 pulau ini belum dimaksimalkan dengan baik untuk peningkatan ekonomi nasional.

Salah satu yang perlu dimaksimalkan dari keanekaragaman hayati dan budaya Indonesia adalah pemanfaatan atas produk indikasi geografis (IG). IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Dalam memanfaatkan produk IG untuk dikomersialisasikan, tentunya produk IG tersebut perlu mendapat pelindungan hukum dengan cara didaftarkan ke negara melalui kantor kekayaan intelektual (KI).

Adapun objek pelindungan IG adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa produk IG yang telah terdaftar dapat meningkatkan nilai jual produk tersebut. Hal tersebut disebabkan karena produk IG terdaftar akan memberikan jaminan mutu, kualitas dan karakteristik tertentu kepada konsumen.

“Pertama, karena IG punya nilai ekonomi. Kedua, reputasi IG yang ada, kalau tidak didaftarkan nanti bisa salahgunakan oleh orang lain. Ketiga, dampak negatif lain yaitu keaslian dari pada produk tersebut akan hilang,” kata Razilu dalam Seminar Inacraft 2023 di Jakarta Convention Center, Kamis (2/3/2023).

Selain itu, Razilu juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki produk IG terdaftar yang terbilang sedikit.

“Kalau kita bandingkan dengan permohonan indikasi geografis di negara-negara ASEAN sendiri, Indonesia itu di tahun 2021 memiliki 108 indikasi geografis terdaftar. Sedangkan Malaysia memiliki 104 indikasi geografis,” tuturnya.

Yang mengherankan, kata Razilu, negara Singapura memiliki 142 produk IG. “Coba bayangkan, Singapura saja memiliki 142, kira-kira apa saja itu yang mereka daftarkan. Kalau kita lihat potensi Indonesia begitu besar, kenapa hanya terdapat 108 produk IG,” ucapnya.

Untuk itu, Razilu meminta kepada pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menggali potensi IG di wilayahnya masing-masing untuk kemudian didaftarkan IG-nya.

Selain itu, dirinya menyarankan agar produk IG menghasilkan daya jual yang tinggi diantaranya perlu membangun branding yang baik untuk produk tersebut, melakukan perluasan ekspor dan memanfaatkan platform e-commerce dalam penjualan.

“Kalau kita ingin melakukan upaya dalam mengembangkan daya saing produk di pasar global, jangan hanya jago di kandang sendiri, maka perlu melakukan upaya lain, yaitu mendaftarkan indikasi geografis di negara-negara tujuan ekspor,” terang Razilu.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah ataupun kelompok yang bertanggung jawab terhadap produk IG terdaftar untuk selalu mencantumkan label produk IG terdaftarnya dan logo IG Indonesia pada setiap kemasan produk yang dihasilkan.

“Kalau tidak dipakai logo ini, pasti nilai tambahnya tidak ada. Satu contoh, menjual air kemasan yang tidak menggunakan label apapun, mungkin orang tidak akan beli. Ketika produk IG tersebut dicantumkan label, yang menunjukan keunikan dari pada produk tersebut, ditambah lagi mencantumkan logo indikasi geografis Indonesia, akan naik harganya,” pungkas Razilu.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Penutupan Tahun IG 2024...
Penutupan Tahun IG 2024 serta Launching Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, DJKI Catat Kenaikan Permohonan
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Irjen Pol Nico Afinta...
Irjen Pol Nico Afinta Resmi Jabat Sekjen Kemenkumham
Irjen Pol Nico Afinta,...
Irjen Pol Nico Afinta, Jebolan Akpol 1992 yang Akan Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Rekomendasi
3 Hal yang Perlu Kamu...
3 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Sebelum Berolahraga
Toko Bangunan di Jalan...
Toko Bangunan di Jalan Pahlawan Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Pengusaha Protes Soal...
Pengusaha Protes Soal Larangan Ritel Jualan Rokok di Dekat Sekolah
Berita Terkini
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
25 menit yang lalu
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
1 jam yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
1 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
1 jam yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
2 jam yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
2 jam yang lalu
Infografis
4 Kunci yang Mendorong...
4 Kunci yang Mendorong UMKM Agar Tembus Pasar Global
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved