Penjelasan Lengkap PN Jakarta Pusat atas Putusan Penundaan Pemilu 2024
Kamis, 02 Maret 2023 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Hasil verifikasi menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Majelis hakim menerima seluruh gugatan yang dilayangkan. Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
Lihat Juga :