Alasan Mahfud MD Kecewa 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Bebas

Kamis, 02 Maret 2023 - 06:49 WIB
loading...
Alasan Mahfud MD Kecewa 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Bebas
Menko Polhukam Mahfud MD kecewa dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria divonis bebas. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan alasannya kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria. Sebab, menurut Mahfud, korupsi yang dilakukan KSP Indosurya sangat jelas, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya. Karena korupsinya sudah nyata, yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU), lalu menyediakan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk sekuritasnya padahal kemudian dimasukkan ke koperasi, padahal bukan anggota koperasi," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Dia sangat menyayangkan keputusan pengadilan yang menyebut bahwa kasus KSP Indosurya bukan tindak pidana. Padahal, kata Mahfud, pihaknya telah melakukan pembahasan sejak lama.





"Tapi oleh pengadilan dikatakan onslag atau dikatakan bukan tindak pidana. Kami sudah memperdebatkan lama dan kami sangat menyayangkan keputusan pengadilan," tuturnya.

Maka itu, dia menjelaskan, dalam seminggu ke depan pihaknya bakal melakukan eksaminasi atau bedah kasus dengan melibatkan akademisi. "Dan untuk kasasi, dalam seminggu ke depan kami akan lakukan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri. Secepatnya itu akan dilakukan," katanya.

Sekadar diketahui, dua petinggi KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria telah dijatuhi tuntutan. Henry 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan, sedangkan June 10 tahun penjara.

Namun June divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)