Sel Bharada E di Rutan Bareskrim Diberi Pengamanan Tambahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sel Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Rutan Bareskrim Polri diberikan tambahan pengamanan. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski begitu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya. "Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Gatot, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut. "Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin 27 Februari 2023 siang. Namun LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin malam ke Rutan Bareskrim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Bharada E telah 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan tersebut telah berkekuatan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan Bharada E akan menjalani masa pidananya di sel biasa seperti tahanan yang lainnya. "Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," kata Gatot, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurut Gatot, Bharada E tidak ditempatkan ke sel khusus, mengingat Rutan Bareskrim tidak memiliki tempat tersebut. "Sama dengan tahanan lain. Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus," ujar Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkapkan faktor keamanan menjadi pertimbangan Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Seperti diketahui, Bharada E akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba dan sudah dipindahkan pada Senin 27 Februari 2023 siang. Namun LPSK mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim pada Senin malam ke Rutan Bareskrim.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Bharada E telah 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putusan tersebut telah berkekuatan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
(cip)