Polri: Bharada Richard Eliezer Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
Bharada Richard Eliezer mengenakan seragam polisi saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023). FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dikembalikan ke Rutan Bareskrim setelah sempat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam. Padahal ajudan Ferdy Sambo itu baru dipindah ke Lapas Salemba pada sore harinya.
"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.
"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam. Padahal ajudan Ferdy Sambo itu baru dipindah ke Lapas Salemba pada sore harinya.
"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :