Soal Transaksi Janggal Rafael Trisambodo, KPK: Jika Ada Unsur Pidana Bakal Diselidiki
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu terkait transaksi mencurigakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK memastikan bakal menindaklanjutinya.
"Bisa saja ditindaklanjuti. KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan. Kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” katanya, Selasa (28/2/2023).
KPK menegaskan bakal mengklarifikasi Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya yang bernilai fantastis pada Rabu, 1 Maret 2023, besok. Namun, Alexander belum dapat memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael Alun. “Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan tapi itu bisa menjadi. Informasi awal dulu," katanya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap D (17) anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.
Terkait hal itu, Rafael Alun menyatakan siap untuk buka-bukaan atau diklarifikasi soal harta kekayaan miliknya. Ia siap menjelaskan kepada KPK soal harta jumbo yang ada di rekeningnya. Hal itu diungkapkan Rafael setelah mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat pajak.
"Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat terbukanya.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi, KPK memastikan bakal menindaklanjutinya.
"Bisa saja ditindaklanjuti. KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan. Kemudian kita klarifikasi yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu menjadi indikasi terjadinya suatu penyimpangan dalam hal ini korupsi,” katanya, Selasa (28/2/2023).
KPK menegaskan bakal mengklarifikasi Rafael Alun Trisambodo soal asal usul harta kekayaannya yang bernilai fantastis pada Rabu, 1 Maret 2023, besok. Namun, Alexander belum dapat memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael Alun. “Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan tapi itu bisa menjadi. Informasi awal dulu," katanya.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap D (17) anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Kasus tersebut kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar.
Terkait hal itu, Rafael Alun menyatakan siap untuk buka-bukaan atau diklarifikasi soal harta kekayaan miliknya. Ia siap menjelaskan kepada KPK soal harta jumbo yang ada di rekeningnya. Hal itu diungkapkan Rafael setelah mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat pajak.
"Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat terbukanya.
(cip)