KPK Pastikan Tindak Lanjuti Rekening Jumbo Milik Rafael Alun Trisambodo
Senin, 27 Februari 2023 - 08:53 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti harta tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menindaklanjuti harta tak wajar milik Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo . Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kemenkeu.
"Dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023). Baca juga: Rafael Alun Tersandung Masalah, Warga Green Hill Residence Resah
Ghufron mengaku pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu. KPK menduga ada ketidakwajaran antara harta kekayaan dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eselon III DJP Kemenkeu. Namun memang, belum ada laporan tindaklanjut dari Kemenkeu terkait hasil pemeriksaan KPK tersebut.
Selain Kemenkeu, kata Ghufron, KPK juga kerap berkoordinasi dengan instansi atau lembaga lainnya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN, lanjut dia, menjadi instrumen penting untuk promosi ataupun mutasi jabatan di lembaga atau instansi pemerintah.
"Hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," jelas Ghufron.
Tak hanya itu, Ghufron melihat LHKPN juga sering dijadikan dasar atau Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka suap ataupun gratifikasi. Sehingga, KPK bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023). Baca juga: Rafael Alun Tersandung Masalah, Warga Green Hill Residence Resah
Ghufron mengaku pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun ke Kemenkeu. KPK menduga ada ketidakwajaran antara harta kekayaan dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eselon III DJP Kemenkeu. Namun memang, belum ada laporan tindaklanjut dari Kemenkeu terkait hasil pemeriksaan KPK tersebut.
Selain Kemenkeu, kata Ghufron, KPK juga kerap berkoordinasi dengan instansi atau lembaga lainnya berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN, lanjut dia, menjadi instrumen penting untuk promosi ataupun mutasi jabatan di lembaga atau instansi pemerintah.
"Hasil analisis pemeriksaan LHKPN ini juga sering digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda. Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," jelas Ghufron.
Tak hanya itu, Ghufron melihat LHKPN juga sering dijadikan dasar atau Kedeputian Penindakan KPK untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka suap ataupun gratifikasi. Sehingga, KPK bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :