Membujuk ASN Pindah ke IKN Nusantara
Selasa, 28 Februari 2023 - 14:18 WIB
loading...
Pemerintah akan mulai memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke ibukota negara Nusantara di Kalimantan Timur mulai 2024 mendatang. (KORAN SINDO?Wawan Bastian)
A
A
A
SATU tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam menyiapkan ibukota negara (IKN) baru adalah masalah kepindahan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu menjadi tantangan lantaran proses memindahkan manusia pada dasarnya selalu lebih sulit dan kompleks ketimbang memindahkan infrastruktur fisik seperti kantor pemerintah.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Rencananya, PNS sudah mulai berkantor di IKN Nusantara pada 2024 mendatang. Praktis waktu tersisa untuk mematangkan persiapan pemindahan tinggal setahun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan total sebanyak 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga dan 5.716 dari TNI/Polri yang akan pindah ke Nusantara pada tahap pertama.
Untuk tempat tinggal, total 16.990 personel tersebut rencananya akan menempati 211 tower apartemen dengan kapasitas 11.619 unit yang sedang dalam tahap pembangunan.
Tidak semua ASN instansi pusat memenuhi kriteria untuk pindah ke Nusantara. Secara umum ada empat penilaian terhadap kriteria ASN yang layak pindah yakni pendidikan minimal D3, memperhatikan batas usia pensiun ASN, data kinerja ASN, dan data potensi dan kompetensi ASN.
Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
Rencananya, PNS sudah mulai berkantor di IKN Nusantara pada 2024 mendatang. Praktis waktu tersisa untuk mematangkan persiapan pemindahan tinggal setahun. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan total sebanyak 11.274 ASN dari 35 kementerian dan lembaga dan 5.716 dari TNI/Polri yang akan pindah ke Nusantara pada tahap pertama.
Untuk tempat tinggal, total 16.990 personel tersebut rencananya akan menempati 211 tower apartemen dengan kapasitas 11.619 unit yang sedang dalam tahap pembangunan.
Tidak semua ASN instansi pusat memenuhi kriteria untuk pindah ke Nusantara. Secara umum ada empat penilaian terhadap kriteria ASN yang layak pindah yakni pendidikan minimal D3, memperhatikan batas usia pensiun ASN, data kinerja ASN, dan data potensi dan kompetensi ASN.
Lihat Juga :