Menyoal Perilaku Hedonis Pejabat Publik

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:07 WIB
loading...
A A A
Dalam perspektif filsafat, hedonisme dapat diartikan suatu pandangan hidup yang beranggapan setiap individu dikatakan bahagia dengan cara mencari kebahagiaan sebanyak-banyaknya dan selalu menghindari suatu perasaan-perasaan yang dapat berakibat menyakitkan (Dwiatnto, 2022). Gaya hidup hedonis pejabat merujuk pada perilaku atau kebiasaan pejabat yang cenderung mencari kesenangan dan kepuasan diri melalui aktivitas yang mahal dan mewah.

Beberapa ciri-ciri gaya hidup hedonis pejabat antara lain: pertama, menghabiskan uang untuk hal-hal mewah. Pejabat yang memiliki gaya hidup hedonis sering menghabiskan uang untuk barang-barang mewah seperti mobil, rumah, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya. Kedua, berlibur ke tempat-tempat mewah.

Pejabat yang memiliki gaya hidup hedonis sering berlibur ke tempat-tempat yang mewah seperti resort bintang lima atau hotel-hotel mewah. Ketiga, mengabaikan tanggung jawab pekerjaan. Pejabat bergaya hidup hedonis sering mengabaikan tanggung jawab pekerjaan karena lebih fokus pada kesenangan pribadi.

Gaya hidup hedonis pejabat dapat berdampak buruk pada citra pejabat itu sendiri dan institusi yang diwakilinya. Selain itu, perilaku hedonis yang berlebihan juga dapat menghabiskan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Oleh karena itu, sebaiknya pejabat lebih berfokus pada tanggung jawab dan kinerjanya dalam melayani masyarakat daripada mencari kesenangan dan kepuasan diri yang berlebihan.

Menurunkan “Social Trust”
Kita menyadari bahwa untuk membiayai pembangunan Indonesia dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih tergantung pada sumber pajak. Dilansir dari berita situs kemenkeu.go.id (Jumat, 29 September 2022), pemerintah menargetkan pendapatan negara dalam APBN tahun 2023 sebesar Rp2.463,0 triliun, yang bersumber dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.

Kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal. Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pegawai KPP Jakut...
3 Pegawai KPP Jakut Terjaring OTT, KPK: Modus Diskon Pajak
Bantuan untuk Korban...
Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Sama-sama Anak Penyelenggara...
Sama-sama Anak Penyelenggara Negara, KPK Beberkan Perbedaan Kaesang dengan Mario Dandy
KPK Batal Panggil Kaesang...
KPK Batal Panggil Kaesang karena Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun
KPK Setor Rp40,5 Miliar...
KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Rafael Alun Trisambodo
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Batas Restitusi Pajak...
Batas Restitusi Pajak Dipangkas, Purbaya Sempat Tombok Rp25 Triliun
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved