Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Senin, 22 Desember 2025 - 17:53 WIB
loading...
Bantuan untuk Korban...
Elfi Rahmi, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Elfi Rahmi
Penyuluh Pajak Ahli Muda
Direktorat Jenderal Pajak

BANJIR bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, serta Aceh pada penghujung November 2025 meninggalkan dampak yang sangat besar. Tidak hanya pemukiman yang luluh lantak, tetapi juga duka mendalam dan trauma yang masih membekas bagi keluarga yang kehilangan orang tercinta.

Berdasarkan data Pusat Data dan Komunikasi Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 11 Desember 2025, tercatat sebanyak 971 jiwa meninggal dunia, 255 jiwa hilang, dan sekitar 5.000 jiwa mengalami luka-luka. Selain itu, kerusakan juga terjadi pada berbagai fasilitas, meliputi 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 434 rumah ibadah, 290 gedung, 581 fasilitas pendidikan, 498 jembatan, serta 157.900 unit rumah rusak.

Rasa luka atas kehilangan tentu tidak mudah untuk pergi dari ingatan para korban bencana, namun perlahan hidup tetap harus mereka jalani dan tata ulang kembali. Beruntungnya rakyat Indonesia memiliki rasa empati dan peduli yang sangat besar. Kita bisa lihat di media sosial maupun media elektronik memberitakan, bantuan dan sumbangan berdatangan dari berbagai pihak sehingga pemerintah tidak sendirian dalam membantu menangani bencana ini.

Lembaga kemanusiaan dan relawan aktif menyalurkan bantuan, meski akses ke lokasi bencana tidak mudah. Bantuan yang diberikan bukan hanya kebutuhan dasar seperti sembako dan obat-obatan, tetapi juga logistik khusus untuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Publik figur dan influencer turut menggalang dana, menunjukkan kepedulian bersama untuk membantu korban bencana.

Nilai yang terkumpul dari penggalangan dana juga tidak sedikit. Di dalamnya ada secercah harapan dari rakyat yang ikut menyumbang agar seluruh bantuan sampai kepada korban bencana. Pemerintah memastikan dalam penyaluran bantuan agar menjaga akuntabilitas.

Maka, setiap pihak yang akan melakukan penggalangan donasi agar menyampaikan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum dana dihimpun. Namun, tentunya informasi yang tidak utuh menimbulkan komentar beragam dari masyarakat, di antaranya terdapat kekhawatiran jika dilaporkan maka bantuan yang diserahkan akan dikenai pajak. Sehingga memunculkan pertanyaan, apakah benar atas bantuan yang diterima oleh para korban bencana akan dikenai pajak?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
Israel Tutup Rafah,...
Israel Tutup Rafah, Bantuan Makanan untuk Gaza Membusuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved