Masalah Hukum Peradilan Sambo dalam Perspektif UU KUHP

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
A A A
Mengikuti jalannya sidang peradilan perkara Sambo selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang juga secara intens diikuti masyarakat umum serta diawasi ketat oleh Menkopolhukan, tampak kehausan masyarakat akan munculnya “ratu adil” yang memenuhi rasa keadilan, lebih pada keadilan sosial (social justice) daripada keadilan hukum (legal justice).

Kiranya sudah saatnya dikatakan bahwa peradilan Sambo merupakan cermin dari nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan selaras dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengganti KUHP tahun 1946. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), lazim dikenal akademisi hukum sebagai asas legalitas; tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.

Pengertian hukum yang hidup dalam masyarakat dimaknai luas yaitu hukum yang hidup sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 45, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Ketentuan Pasal 1 KUHP 2023 mengakui baik asas legalitas formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 1946, maupun asas legalitas materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP tahun 2023.

Dua pengakuan secara normatif mengenai pernyataan tertulis dalam UU KUHP 1946 dan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan kedudukan hukum yang sama dengan KUHP 1946 menyimpulkan bahwa di masa yang akan datang sistem peradilan pidana dapat menjangkau perbuatan tercela baik yang diatur dalam UU (hukum tertulis) maupun yang berlaku dalam masyarakat adat setempat. Dalam arti bahwa pascaberlakuya UU KUHP Tahun 2023, tidak ada celah sekecil apapun untuk perbuatan tercela yang terjadi dalam masyarakat yang tidak dapat dipidana.

Di sisi lain, tidak ada satu pun perbuatan tercela harus dan serta merta dapat dipidana jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan karena di dalam Pasal 53 53 ayat (2) dinyatakan bahwa, iika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ammar Zoni Ajukan Status...
Ammar Zoni Ajukan Status Justice Collaborator ke LPSK, Permohonan Sedang Ditelaah
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Rekomendasi
Team RS–Telkomsel...
Team RS–Telkomsel 5G Juarai Grup R pada Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Berita Terkini
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved