Masalah Hukum Peradilan Sambo dalam Perspektif UU KUHP
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Mengikuti jalannya sidang peradilan perkara Sambo selama kurang lebih 3 (tiga) bulan yang juga secara intens diikuti masyarakat umum serta diawasi ketat oleh Menkopolhukan, tampak kehausan masyarakat akan munculnya “ratu adil” yang memenuhi rasa keadilan, lebih pada keadilan sosial (social justice) daripada keadilan hukum (legal justice).
Kiranya sudah saatnya dikatakan bahwa peradilan Sambo merupakan cermin dari nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan selaras dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengganti KUHP tahun 1946. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), lazim dikenal akademisi hukum sebagai asas legalitas; tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Pengertian hukum yang hidup dalam masyarakat dimaknai luas yaitu hukum yang hidup sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 45, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Ketentuan Pasal 1 KUHP 2023 mengakui baik asas legalitas formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 1946, maupun asas legalitas materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP tahun 2023.
Dua pengakuan secara normatif mengenai pernyataan tertulis dalam UU KUHP 1946 dan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan kedudukan hukum yang sama dengan KUHP 1946 menyimpulkan bahwa di masa yang akan datang sistem peradilan pidana dapat menjangkau perbuatan tercela baik yang diatur dalam UU (hukum tertulis) maupun yang berlaku dalam masyarakat adat setempat. Dalam arti bahwa pascaberlakuya UU KUHP Tahun 2023, tidak ada celah sekecil apapun untuk perbuatan tercela yang terjadi dalam masyarakat yang tidak dapat dipidana.
Di sisi lain, tidak ada satu pun perbuatan tercela harus dan serta merta dapat dipidana jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan karena di dalam Pasal 53 53 ayat (2) dinyatakan bahwa, iika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Kiranya sudah saatnya dikatakan bahwa peradilan Sambo merupakan cermin dari nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan selaras dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengganti KUHP tahun 1946. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), lazim dikenal akademisi hukum sebagai asas legalitas; tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.
Pengertian hukum yang hidup dalam masyarakat dimaknai luas yaitu hukum yang hidup sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 45, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Ketentuan Pasal 1 KUHP 2023 mengakui baik asas legalitas formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 1946, maupun asas legalitas materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP tahun 2023.
Dua pengakuan secara normatif mengenai pernyataan tertulis dalam UU KUHP 1946 dan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang memberikan kedudukan hukum yang sama dengan KUHP 1946 menyimpulkan bahwa di masa yang akan datang sistem peradilan pidana dapat menjangkau perbuatan tercela baik yang diatur dalam UU (hukum tertulis) maupun yang berlaku dalam masyarakat adat setempat. Dalam arti bahwa pascaberlakuya UU KUHP Tahun 2023, tidak ada celah sekecil apapun untuk perbuatan tercela yang terjadi dalam masyarakat yang tidak dapat dipidana.
Di sisi lain, tidak ada satu pun perbuatan tercela harus dan serta merta dapat dipidana jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan karena di dalam Pasal 53 53 ayat (2) dinyatakan bahwa, iika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
(bmm)
Lihat Juga :