Masalah Hukum Peradilan Sambo dalam Perspektif UU KUHP
Selasa, 28 Februari 2023 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Ringannya hukuman bagi terdakwa Eliezer yang telah melakukan penembakan terhadap korban atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, disebabkan terdakwa telah ditetapkan oleh LPSK sebagai terdakwa pembuka kasus atau lazim dikenal sebagai justice collaborator (JC); namun belum diatur dalam UU Peradilan Pidana (KUHAP).
Reaksi masyarakat pro dan kontra atas putusan majelis hakim. Namun lebih banyak yang pro ketimbang kontra. Peradilan kasus Sambo disertai keikutsertaan LPSK merupakan hal pertama dan terbaru dalam sistem peradilan pidana. Ini perlu diikuti perubahan KUHAP karena itu merupakan preseden baru yang mencerminkan bahwa sudah saatnya dilakukan evaluasi dan kajian mendalam atas tahapan proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.
Kaitan erat yurisprudensi perkara Sambos cs dengan perubahan baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebabkan beberapa hal, antara lain: pertama, pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Sambo telah mengakui keberadaan status hukum JC pada terdakwa Eliezer. Ini telah sejalan dengan tujuan dan karakter filosofi keadilan restoratif daripada keadilan restributif.
Kedua, faktor pemaafan oleh keluarga korban terhadap terdakwa Eliezer telah termasuk salah satu pertimbangan majelis hakim. Ketiga, asas unus testis nullus terstis telah diabaikan majelis hakim di mana hanya keterangan seorang terdakwa, Eliezer, diakui sebagai alat bukti yang menentukan kebenaran materil peristiwa pembunuhan korban Josua yang tidak bersesuaian dengan keterangan keempat terdakwa lain.
Keempat, pengakuan status hukum seorang JC dalam pertimbangan putusan majelis hakim, membuktikan bahwa di satu sisi keterangan terdakwa sebagai JC merupakan faktor strategis yang menentukan masa depan peradilan pidana, dan di sisi lain, keterangan seorang JC menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana masih membuka dan terbuka terhadap hal-hal baru yang bermanfaat atau berkontribusi terhadap upaya menemukan kebenaran materil suatu perkara yang merupakan tujuan khusus hukum pidana.
Kelima, proses peradilan perkara Sambo yang mengakui keterangan seorang JC mencerminkan bahwa proses peradilan perkara pidana selama ini belum diharapkan dapat membuka seterang-terangnya kebenaran materil suatu perkara pidana. Dan, dengan pengakuan seorang JC membuktikan bahwa masih ada harapan baru dalam sistem peradilan pidana yakni bahwa kepastian hukum yang adil sesuai amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD45 dapat diwujudkan di masa yang akan datang.
Reaksi masyarakat pro dan kontra atas putusan majelis hakim. Namun lebih banyak yang pro ketimbang kontra. Peradilan kasus Sambo disertai keikutsertaan LPSK merupakan hal pertama dan terbaru dalam sistem peradilan pidana. Ini perlu diikuti perubahan KUHAP karena itu merupakan preseden baru yang mencerminkan bahwa sudah saatnya dilakukan evaluasi dan kajian mendalam atas tahapan proses pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana.
Kaitan erat yurisprudensi perkara Sambos cs dengan perubahan baru UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebabkan beberapa hal, antara lain: pertama, pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara Sambo telah mengakui keberadaan status hukum JC pada terdakwa Eliezer. Ini telah sejalan dengan tujuan dan karakter filosofi keadilan restoratif daripada keadilan restributif.
Kedua, faktor pemaafan oleh keluarga korban terhadap terdakwa Eliezer telah termasuk salah satu pertimbangan majelis hakim. Ketiga, asas unus testis nullus terstis telah diabaikan majelis hakim di mana hanya keterangan seorang terdakwa, Eliezer, diakui sebagai alat bukti yang menentukan kebenaran materil peristiwa pembunuhan korban Josua yang tidak bersesuaian dengan keterangan keempat terdakwa lain.
Keempat, pengakuan status hukum seorang JC dalam pertimbangan putusan majelis hakim, membuktikan bahwa di satu sisi keterangan terdakwa sebagai JC merupakan faktor strategis yang menentukan masa depan peradilan pidana, dan di sisi lain, keterangan seorang JC menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana masih membuka dan terbuka terhadap hal-hal baru yang bermanfaat atau berkontribusi terhadap upaya menemukan kebenaran materil suatu perkara yang merupakan tujuan khusus hukum pidana.
Kelima, proses peradilan perkara Sambo yang mengakui keterangan seorang JC mencerminkan bahwa proses peradilan perkara pidana selama ini belum diharapkan dapat membuka seterang-terangnya kebenaran materil suatu perkara pidana. Dan, dengan pengakuan seorang JC membuktikan bahwa masih ada harapan baru dalam sistem peradilan pidana yakni bahwa kepastian hukum yang adil sesuai amanat Pasal 28 D ayat (1) UUD45 dapat diwujudkan di masa yang akan datang.
Lihat Juga :