Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang di PN Surabaya
Selasa, 28 Februari 2023 - 12:09 WIB
loading...
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, akan mulai disidang pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan keduanya dan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim.
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak; Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak; Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Lihat Juga :