Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang di PN Surabaya

Selasa, 28 Februari 2023 - 12:09 WIB
loading...
Pekan Depan, 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Disidang di PN Surabaya
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan KPK. Foto/MPI/Arie Dwi Satrio
A A A
JAKARTA - Dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simanjuntak, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, akan mulai disidang pekan depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan keduanya dan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim.

"Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/2/2023).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak; Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.



Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Abdul Hamid dan Eeng yang merupakan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sahat Tua Simanjuntak Diduga Terima Suap Rp5 Miliar Terkait Dana Hibah
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)