Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Harap Kliennya Bisa Kembali ke Polri

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
Pengacara Agus Nurpatria...
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat berharap kliennya bisa kembali bertugas di Polri. Harapannya itu disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada kliennya.

"Harapan kami keyakinan kami kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra dan Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri," kata Ragahdo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dia menilai, pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman terhadap kliennya kurang tepat. Apalagi pertimbangan soal Hendra yang merupakan seorang perwira polisi harus memiliki rasa skeptis terhadap peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.





Dia berpendapat, Hendra tak sepenuhnya salah. Dia meyakini itu setelah melihat sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Fakta persidangan sudah jelas kok, semua orang ini bukan hanya mereka berdua, bahkan Kapolri, penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini kalau semua adalah sebuah kebenaran peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi. Semuanya telah kena prank oleh Ferdy Sambo," kata Ragahdo.

Diketahui, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GPK Tolak Wacana Reposisi...
GPK Tolak Wacana Reposisi Polri dan Sambut Positif Penguatan di RUU KUHAP
Daftar Sekretaris Kabinet...
Daftar Sekretaris Kabinet Berasal dari TNI dan Polri, Nomor 1 Tolak Mobil Dinas untuk Keluarga
Arti Rompi Tahanan Pink,...
Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda
3 Perwira Menengah Polri...
3 Perwira Menengah Polri Peraih Adhi Makayasa yang Bertugas di Polda Metro Jaya
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Deretan Kapolda di Pulau...
Deretan Kapolda di Pulau Jawa, Nomor 4 Anggotanya Diduga Intimidasi Band Sukatani
11.200 Calon Siswa SMA...
11.200 Calon Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ikut Ujian CAT
Peredaran 4,1 Ton Narkoba...
Peredaran 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan Digagalkan, Sahroni: Bareskrim Selamatkan Belasan Juta Anak Bangsa
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkoba 4,1 Ton
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved