Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Harap Kliennya Bisa Kembali ke Polri
Selasa, 28 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat berharap kliennya bisa kembali bertugas di Polri. Harapannya itu disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada kliennya.
"Harapan kami keyakinan kami kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra dan Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri," kata Ragahdo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dia menilai, pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman terhadap kliennya kurang tepat. Apalagi pertimbangan soal Hendra yang merupakan seorang perwira polisi harus memiliki rasa skeptis terhadap peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Richard Eliezer, Pengacara: Kok Bisa?
"Harapan kami keyakinan kami kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra dan Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri," kata Ragahdo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dia menilai, pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman terhadap kliennya kurang tepat. Apalagi pertimbangan soal Hendra yang merupakan seorang perwira polisi harus memiliki rasa skeptis terhadap peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Richard Eliezer, Pengacara: Kok Bisa?
Lihat Juga :