Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Harap Kliennya Bisa Kembali ke Polri

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Harap Kliennya Bisa Kembali ke Polri
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto/Dok MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat berharap kliennya bisa kembali bertugas di Polri. Harapannya itu disampaikan usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada kliennya.

"Harapan kami keyakinan kami kami tetap yakin dan berharap bahwa Pak Hendra dan Pak Agus ini tetap dapat kembali bertugas sebagai anggota Polri," kata Ragahdo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dia menilai, pertimbangan hakim yang memberatkan hukuman terhadap kliennya kurang tepat. Apalagi pertimbangan soal Hendra yang merupakan seorang perwira polisi harus memiliki rasa skeptis terhadap peristiwa tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.





Dia berpendapat, Hendra tak sepenuhnya salah. Dia meyakini itu setelah melihat sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Fakta persidangan sudah jelas kok, semua orang ini bukan hanya mereka berdua, bahkan Kapolri, penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini kalau semua adalah sebuah kebenaran peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi. Semuanya telah kena prank oleh Ferdy Sambo," kata Ragahdo.

Diketahui, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Adapun Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1717 seconds (0.1#10.140)