Pengacara Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Harap Kliennya Bisa Kembali ke Polri
Selasa, 28 Februari 2023 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Dia berpendapat, Hendra tak sepenuhnya salah. Dia meyakini itu setelah melihat sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Fakta persidangan sudah jelas kok, semua orang ini bukan hanya mereka berdua, bahkan Kapolri, penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini kalau semua adalah sebuah kebenaran peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi. Semuanya telah kena prank oleh Ferdy Sambo," kata Ragahdo.
Diketahui, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Adapun Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Fakta persidangan sudah jelas kok, semua orang ini bukan hanya mereka berdua, bahkan Kapolri, penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini kalau semua adalah sebuah kebenaran peristiwa tembak-menembak antaranggota polisi. Semuanya telah kena prank oleh Ferdy Sambo," kata Ragahdo.
Diketahui, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Adapun Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
(rca)
Lihat Juga :