Jabatan Diselewengkan, Kriminolog UI Sebut Biasanya 'Harganya Mahal'

Kamis, 16 Juli 2020 - 19:35 WIB
loading...
Jabatan Diselewengkan, Kriminolog UI Sebut Biasanya Harganya Mahal
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
DEPOK - Gara-gara pelarian Djoko Tjandra , Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dicopot. Lewat telegram rahasia, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz menggeser jenderal polisi bintang dua itu dimutasikan ke bagian Yanma Polri dalam rangka proses pemeriksaan.

Keberanian Prasetyo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra memang menjadi pertanyaan. Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo berpendapat bahwa tindakan penyelewengan jabatan biasanya ”mahal harganya”.

”Pada umumnya pelaku akan melakukan jika keuntungannya, baik materiil atau hal lain, lebih besar dari risikonya,” ujar dia, Kamis (16/7/2020).

(Baca: Benang Merah Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng)

Berkaca dari kasus serupa yang pernah terjadi, apa yang diutarakan Ferdinand ada benarnya. Kabareskrim Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung meloloskan tersangka kasus Bank BNI Adrian Waworuntu dan Maria Pauline Lumowa dari penyidikan.

Dalam sidang Suyitno dinyatakan terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta. Begitu juga bawahannya, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko yang kala itu menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya.

Dalam kasus Prasetijo, Ferdinand sepakat adanya sanksi berat bila dalam persidangan terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dalam posisinya sebagai pejabat Bareskrim Mabes Polri.

(Baca: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Bukti Masih Ada Aparat yang Manfaatkan Jabatan)

“Menurut hemat saya, jika terbukti yang bersangkutan benar mengeluarkan izin tanpa ada dasar pembenar atau pemaafnya, sanksi maksimal harus dijatuhkan yaitu pemecatan dan disidangkan secara pidana,” katanya.

Dia mengapresiasi langkah Kapolri mencopot Prasetyo. Namun dia juga mengingatkan agar hasilnya diumumkan secara transparan. Bukan semata-mata demi nama baik Polri, tetapi juga menjaga hubungan profesional dengan Kejaksaan.

”Djoko Tjandra adalah buronan hukum (kejaksaan), kok malah dilindungi penegak hukum (polisi) yang seharusnya menangkap dan menyerahkannya ke kejaksaan,” kata dia.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5039 seconds (0.1#10.140)