Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Bukti Masih Ada Aparat yang Manfaatkan Jabatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri akhirnya mencopot Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri karena diduga terkait penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, mencuatnya kasus ini bukti bahwa masih ada birokrasi dan aparat penegak hukum yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan sempit. "Akibatnya bukan main-main merusak marwah lembaganya," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik)
Fickar mengatakan, tindakan yang dilakukan Prasetyo jelas melawan hukum dalam konteks sistem dan personalia pejabat hukum, karena hal ini bukan lagi kekhilafan melainkan, kesengajaan yang berdampak merugikan lembaga. Dia menilai, tindakan ini masuk kategori melanggar disiplin Polri karena memenuhi unsur pidana. (Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari)
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua aparatur terutama yang terkait dengan penegakkan hukum, di luar aparatur yang terkait dengan criminal justice system atau penegakkan hukum pidana, tetapi juga instansi-instansi terkait seperti imigrasi, dinas kependudukan atau bahkan lembaga pemasyarakatan. Yang terakhir ini menjadi sorotan karena ramainya transaksi ilegal di LP Salemba.
"Hukum harus ditegakkan, instansi penegakkan hukum harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan keuntungan untuk pribadinya, jika tidak sistem yang susah-susah kita bangun akan rusak. Tidak hanya sistem penegakkan hukum tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," ucap dia. (Rakhmat)
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, mencuatnya kasus ini bukti bahwa masih ada birokrasi dan aparat penegak hukum yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan sempit. "Akibatnya bukan main-main merusak marwah lembaganya," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Diduga Langgar Kode Etik)
Fickar mengatakan, tindakan yang dilakukan Prasetyo jelas melawan hukum dalam konteks sistem dan personalia pejabat hukum, karena hal ini bukan lagi kekhilafan melainkan, kesengajaan yang berdampak merugikan lembaga. Dia menilai, tindakan ini masuk kategori melanggar disiplin Polri karena memenuhi unsur pidana. (Baca juga: Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Ditahan 14 Hari)
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua aparatur terutama yang terkait dengan penegakkan hukum, di luar aparatur yang terkait dengan criminal justice system atau penegakkan hukum pidana, tetapi juga instansi-instansi terkait seperti imigrasi, dinas kependudukan atau bahkan lembaga pemasyarakatan. Yang terakhir ini menjadi sorotan karena ramainya transaksi ilegal di LP Salemba.
"Hukum harus ditegakkan, instansi penegakkan hukum harus dibersihkan dari oknum-oknum yang mencari kesempatan keuntungan untuk pribadinya, jika tidak sistem yang susah-susah kita bangun akan rusak. Tidak hanya sistem penegakkan hukum tetapi juga sistem berbangsa dan bernegara secara keseluruhan," ucap dia. (Rakhmat)
(cip)