Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Amanthy: Ayah Tidak Bersalah

Senin, 27 Februari 2023 - 15:28 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Amanthy: Ayah Tidak Bersalah
Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ayahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin sedih atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada ayahnya. Diketahui, Hendra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kurang paham tapi sedih kenapa harus 3 tahun, karena setahu aku ayah tidak bersalah, tetapi kalau misalkan begitu gapapa," tutur Hanin saat ditemui di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Kendati demikian, Hanin mengaku menerima dengan lapang dada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel. "Ya sudah terima aja dengan ikhlas, dengan lapang dada ya mungkin untuk ke depannya lebih baik lagi untuk ayah," tuturnya.



Dengan hukuman tersebut, Hanin merasa masih ada hikmah yang didapat oleh ayahnya. Salah satunya, Hendra akan mempunyai waktu lebih banyak lagi untuk keluarga. "Jadi nanti pulang ke rumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," tutur Hanin.



Dengan vonis itu, Hanin mengaku harus menunggu sang ayah untuk pulang lebih lama lagi. Ia merasa kondisi rumah berbeda saat Hendra menjalani proses hukum. "Rumah berasa sepi, enggak ada yang manggil aku lagi, enggak ada yang tiba-tiba mau meluk aku lagi, enggak ada yang perhatian aku nanya di mana, aku lagi apa, udah makan apa belum," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Suhel.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)