Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo
Senin, 27 Februari 2023 - 13:45 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Hendra Kurniawan juga menyandang sejumlah brevet yakni Brevet SAR Polri, Brevet Terjun Payung Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet Bhayangkari Bahari, Brevet Selam Polri, dan Brevet Penyidik Utama Polri.
Sebelum divonis 3 tahun, Hendra Kurniawan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini terkait perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara
Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari kala itu.
Sebelum divonis 3 tahun, Hendra Kurniawan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan ini terkait perkara Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Baca juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara
Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari kala itu.
(kri)
Lihat Juga :