Hendra Kurniawan Lemas Divonis 3 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang
Senin, 27 Februari 2023 - 13:11 WIB
loading...
Ekspresi Hendra Kurniawan saat divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Hendra Kurniawan terlihat lemas usai divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminan Divpropram Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) itu juga tak mengucapkan sepatah kata kepada media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, saat majelis hakim membacakan amar putusannya, Hendra Kurniawan yang sebelumnya tertunduk mengangkat kepalanya melihat ke arah hakim dengan raut wajah serius. Hendra lantas mengatupkan mulutnya dengan ekspresi wajah lemas kala mendengar vonis hakim sambil menyatukan kedua telapak tangannya.
Setelah sidang, Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem langsung menghampiri tim pengacaranya. Ia lantas meninggalkan ruangan sidang tanpa bersalaman dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra Kurniawan juga tak menyampaikan sepatah kata kepada media yang meminta tanggapan. Ia hanya memberikan salam namaste yang diarahkan ke awak media.
Dalam persidangan, terlihat hadir anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin. Saat mendengar ayahnya divonis 3 tahun penjara, Hanin hanya bisa menangis tersedu-sedu di pelukan temannya. Dia pun tak sempat berbicara dengan ayahnya pascasidang vonis itu selesai digelar lantaran Hendra harus kembali ke rutan.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Berdasarkan pantauan di lokasi, saat majelis hakim membacakan amar putusannya, Hendra Kurniawan yang sebelumnya tertunduk mengangkat kepalanya melihat ke arah hakim dengan raut wajah serius. Hendra lantas mengatupkan mulutnya dengan ekspresi wajah lemas kala mendengar vonis hakim sambil menyatukan kedua telapak tangannya.
Setelah sidang, Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem langsung menghampiri tim pengacaranya. Ia lantas meninggalkan ruangan sidang tanpa bersalaman dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hendra Kurniawan juga tak menyampaikan sepatah kata kepada media yang meminta tanggapan. Ia hanya memberikan salam namaste yang diarahkan ke awak media.
Dalam persidangan, terlihat hadir anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin. Saat mendengar ayahnya divonis 3 tahun penjara, Hanin hanya bisa menangis tersedu-sedu di pelukan temannya. Dia pun tak sempat berbicara dengan ayahnya pascasidang vonis itu selesai digelar lantaran Hendra harus kembali ke rutan.
Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Lihat Juga :