Hendra Kurniawan Lemas Divonis 3 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang

Senin, 27 Februari 2023 - 13:11 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Lemas...
Ekspresi Hendra Kurniawan saat divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan terlihat lemas usai divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminan Divpropram Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) itu juga tak mengucapkan sepatah kata kepada media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, saat majelis hakim membacakan amar putusannya, Hendra Kurniawan yang sebelumnya tertunduk mengangkat kepalanya melihat ke arah hakim dengan raut wajah serius. Hendra lantas mengatupkan mulutnya dengan ekspresi wajah lemas kala mendengar vonis hakim sambil menyatukan kedua telapak tangannya.

Setelah sidang, Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem langsung menghampiri tim pengacaranya. Ia lantas meninggalkan ruangan sidang tanpa bersalaman dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Hendra Kurniawan juga tak menyampaikan sepatah kata kepada media yang meminta tanggapan. Ia hanya memberikan salam namaste yang diarahkan ke awak media.

Dalam persidangan, terlihat hadir anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin. Saat mendengar ayahnya divonis 3 tahun penjara, Hanin hanya bisa menangis tersedu-sedu di pelukan temannya. Dia pun tak sempat berbicara dengan ayahnya pascasidang vonis itu selesai digelar lantaran Hendra harus kembali ke rutan.

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini JPU meyakini mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)