Hendra Kurniawan Lemas Divonis 3 Tahun Penjara, Langsung Tinggalkan Ruang Sidang

Senin, 27 Februari 2023 - 13:11 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Lemas...
Ekspresi Hendra Kurniawan saat divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Hendra Kurniawan terlihat lemas usai divonis hukuman pidana 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan Karo Paminan Divpropram Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) itu juga tak mengucapkan sepatah kata kepada media.

Berdasarkan pantauan di lokasi, saat majelis hakim membacakan amar putusannya, Hendra Kurniawan yang sebelumnya tertunduk mengangkat kepalanya melihat ke arah hakim dengan raut wajah serius. Hendra lantas mengatupkan mulutnya dengan ekspresi wajah lemas kala mendengar vonis hakim sambil menyatukan kedua telapak tangannya.

Setelah sidang, Hendra Kurniawan yang mengenakan kemeja warna hitam dan celana warna krem langsung menghampiri tim pengacaranya. Ia lantas meninggalkan ruangan sidang tanpa bersalaman dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Hendra Kurniawan juga tak menyampaikan sepatah kata kepada media yang meminta tanggapan. Ia hanya memberikan salam namaste yang diarahkan ke awak media.

Dalam persidangan, terlihat hadir anak Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin. Saat mendengar ayahnya divonis 3 tahun penjara, Hanin hanya bisa menangis tersedu-sedu di pelukan temannya. Dia pun tak sempat berbicara dengan ayahnya pascasidang vonis itu selesai digelar lantaran Hendra harus kembali ke rutan.

Untuk diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun dan pidana denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat bacakan amar putusan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah saat sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini JPU meyakini mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J, lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat file dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini Hendra Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Hasto PDIP Tolak Berkasnya...
Hasto PDIP Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Ini Alasannya
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
DPR Apresiasi Hasil...
DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis
Vonis Eks Dirut PT Timah...
Vonis Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis Menyakiti...
Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara
Vonis Crazy Rich PIK...
Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara
Tok! Vonis Harvey Moeis...
Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta
Eks Anggota Bawaslu...
Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
10 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved