Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Masih Pikir-pikir untuk Banding
Senin, 27 Februari 2023 - 11:17 WIB
loading...
Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN jaksel. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTAA - Terdakwa perkara Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sikap itu dinyatakan Agus saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya terhadap putusan tersebut. Hakim Suhel mengatakan bahwa Agus mempunyai pilihan dalam merespons putusan yang diberikannya. Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," tutur Hakim Suhel.
Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," beber Agus.
Sebelumnya, Agus Nurpatria dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Agus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Sikap itu dinyatakan Agus saat Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya terhadap putusan tersebut. Hakim Suhel mengatakan bahwa Agus mempunyai pilihan dalam merespons putusan yang diberikannya. Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," tutur Hakim Suhel.
Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. "Pikir-pikir dulu," beber Agus.
Sebelumnya, Agus Nurpatria dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Agus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.
Lihat Juga :