Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Politik Ichsanuddin Noorsy mengatakan UU MD3 tahun 2018 yang menyebutkan menunggu proses hukum selesai, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad . Penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR.
Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. “Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” ujar Ichsan dalam keterangan, Minggu (26/2/2023). Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
Dia menjelaskan jika Fadel merasa dirugikan seharusnya membela dirinya di Sidang Paripurna DPD bukan di pengadilan. Sebab pemegang otoritas ada di Sidang Paripurna DPD.
Ketika putusan Paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal maka yang memiliki hak mengganti adalah DPD. "MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,” papar Ichsan.
Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, kata Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. “Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum,” tandas dia.
Dilanjutkan Ichsan, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar,” kata dia.
Selama pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. “Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum,” ungkapnya.
Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil Linrung, Ichsan memandang hal ini disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. “Jadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan,” paparnya.
Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil Linrung karena menunggu putusan peradilan inkrah memiliki dua kelemahan. Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.
Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, Ichsan berpendapat maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpinan petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh.
Dia menambahkan dalam konteks kasus pelantikan Wakil Ketua MPR maka Bamsoet bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. “Tipikalnya hanya kepemimpinan manajer,” tutup Ichsan.
Dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti Wakil Ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. “Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” ujar Ichsan dalam keterangan, Minggu (26/2/2023). Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
Dia menjelaskan jika Fadel merasa dirugikan seharusnya membela dirinya di Sidang Paripurna DPD bukan di pengadilan. Sebab pemegang otoritas ada di Sidang Paripurna DPD.
Ketika putusan Paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal maka yang memiliki hak mengganti adalah DPD. "MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,” papar Ichsan.
Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, kata Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. “Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum,” tandas dia.
Dilanjutkan Ichsan, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar,” kata dia.
Selama pelantikan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. “Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum,” ungkapnya.
Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil Linrung, Ichsan memandang hal ini disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. “Jadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan,” paparnya.
Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil Linrung karena menunggu putusan peradilan inkrah memiliki dua kelemahan. Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.
Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, Ichsan berpendapat maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpinan petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh.
Dia menambahkan dalam konteks kasus pelantikan Wakil Ketua MPR maka Bamsoet bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. “Tipikalnya hanya kepemimpinan manajer,” tutup Ichsan.
(kri)