Kasus Mario Dandy Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Partai Garuda: Tindakan Biadab
Sabtu, 25 Februari 2023 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, lanjut dia, para menteri berebutan memvonis ayah pelaku penganiayaan tersebut. “Pejabat itu tidak berdaya karena tingkah laku anaknya, sehingga dia pasrah akan vonis tersebut. Jangan demi menyenang-nyenangkan netizen, demi mendapatkan pujian, kita kangkangi hukum,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, menurut dia, sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Dia berharap, jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum.
“Kalaupun akhirnya terbukti secara hukum pejabat tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu ke mana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos? Tidur-tiduran?” pungkas juru bicara Partai Garuda ini.
Diketahui, setelah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, hari ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael dalam surat terbuka tersebut, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur pengunduran diri lebih lanjut di DJP. Tak hanya itu, Rafael akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Dia pun mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, menurut dia, sebaiknya gunakan asas praduga tak bersalah. Dia berharap, jangan jadikan pandangan netizen sebagai hukum, sehingga memvonis seseorang tanpa ada putusan hukum.
“Kalaupun akhirnya terbukti secara hukum pejabat tersebut bersalah, maka ini menjadi pertanyaan besar, jika tidak ada kasus anaknya, maka pejabat tersebut aman. Lalu ke mana fungsi pengawasan selama ini? Apa saja kerja mereka sehingga hal ini bisa lolos? Tidur-tiduran?” pungkas juru bicara Partai Garuda ini.
Diketahui, setelah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kini mengundurkan diri dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengunduran dirinya tertuang dalam surat terbuka yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang diterima oleh MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, hari ini.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujar Rafael dalam surat terbuka tersebut, Jumat (24/2/2023).
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur pengunduran diri lebih lanjut di DJP. Tak hanya itu, Rafael akan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
Lihat Juga :