KPK Serahkan Tanah Rampasan dari Mantan Kakorlantas ke Kementerian ATR/BPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
(Baca: Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo)
Satu dari dua aset tanah yang diserahkan tersebut berada di Jakarta, berasal dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Tanah bernilai Rp26,9 miliar itu terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas 3.201 meter persegi.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di atas tanah tersebut sedianya akan dibangun Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.
(Baca: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto)
Satu bidang tanah lain bernilai Rp10 miliar lebih terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Tanah seluas 4.002 meter persegi dengan dua bangunan masing-masing 320,5 meter persegi dan 148,5 meter persegi tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
(Baca: Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo)
Satu dari dua aset tanah yang diserahkan tersebut berada di Jakarta, berasal dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Tanah bernilai Rp26,9 miliar itu terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas 3.201 meter persegi.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di atas tanah tersebut sedianya akan dibangun Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang DKI Jakarta.
(Baca: KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto)
Satu bidang tanah lain bernilai Rp10 miliar lebih terletak di Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Tanah seluas 4.002 meter persegi dengan dua bangunan masing-masing 320,5 meter persegi dan 148,5 meter persegi tersebut adalah barang rampasan negara dalam perkara dengan terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Setelah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, aset ini akan dijadikan Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota Madiun.
(muh)