KPK Serahkan Tanah Rampasan dari Mantan Kakorlantas ke Kementerian ATR/BPN
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:36 WIB
loading...
Djoko Susilo saat masih dalam masa persidangan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan berupa dua bidang tanah senilai Rp36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
(Baca: Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo)
Satu dari dua aset tanah yang diserahkan tersebut berada di Jakarta, berasal dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Tanah bernilai Rp26,9 miliar itu terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas 3.201 meter persegi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyerahan aset kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
“Ini bagian dari penuntasan tugas KPK dalam penanganan perkara, yakni pelacakan yang kemudian berujung kepada pemulihan aset, sehingga pengembalian keuangan negara bisa lebih maksimal,” ujar Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).
(Baca: Putusan Inkracht, KPK Segera Eksekusi Irjen Djoko Susilo)
Satu dari dua aset tanah yang diserahkan tersebut berada di Jakarta, berasal dari perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Tanah bernilai Rp26,9 miliar itu terletak di Jalan Paso Rt.005 Rw.04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan luas 3.201 meter persegi.
Lihat Juga :