KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto

Rabu, 23 November 2016 - 16:12 WIB
KPK Resmi Tahan Wali...
KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Guna kepentingan penyidikan, Bambang Irianto akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Sesuai kewenangan penyidik di Pasal 21 KUHAP, tersangka BI ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2016).

Sedianya, Irianto menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka pada hari ini. Diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi pagi, Irianto keluar dari Gedung KPK pada pukul 14.30 WIB.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Bambang Irianto tak berkomentar sedikitpun soal materi pemeriksaan dan penahanan dirinya. Sementara itu, Kuasa Hukum Bambang Irianto, Dodi S Abdulkadir mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya atau tidak.

"Belum tahu. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari KPK," kata Dodi.

Sebelumnya, Bambang Irianto ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan menerima gratifikasi pada Senin 17 Oktober 2016. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan KPK tentang dugaan penyimpangan proyek Pasar Besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp76 miliar pada tahun 2010-2013.

Kasus ini pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2012. Kasus ini lantas mandeg lantaran tidak ditemukan kerugian negara. Kini, kasus Bambang Irianto ditangani KPK.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Bambang Irianto dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Selama 2023, KPK Tetapkan...
Selama 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi
Selain Oded, KPK Juga...
Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved