Divonis 1 Tahun Penjara, Chuck Putranto Dianggap Masih Muda

Jum'at, 24 Februari 2023 - 23:59 WIB
loading...
Divonis 1 Tahun Penjara,...
Chuck Putranto, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, setelah mendengarkan vonis 1 tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jaksel. Foto: MPI/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Chuck Putranto , terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subside tiga bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Jumat (24/2/2023). Dalam putusan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki sejumlah pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman Chuck Putranto. Sebut saja, kata dia, Chuck dianggap telah mencoreng nama baik Institusi Polri. "Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Arizal dalam persidangan.

Selain itu, kata Afrizal, Chuck yang sebagai anggota Polri dinilai telah menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. "Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat menghalangi penyidikan," papar dia.

Sementara pertimbangan meringankan Chuck menurut hakim, yakni masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," papar Hakim Afrizal.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun penjara kepada Chuck Putranto, terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan, Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan," katanya dalam persidangan, Jumat (24/2/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun pidana penjara. Kemudian denda sebesar Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)