Ini Pertimbangan Hakim Vonis Baiquni Wibowo 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Jum'at, 24 Februari 2023 - 21:29 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Baiquni Wibowo , terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menguraikan hal yang memberatkan hukuman Baiquni. Pertama, Baiquni dinilai harus memiliki pengetahuan lebih terkait tugas kewenangannya dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Apalagi, Baiquni sebagai perwira polisi.
"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," terang Hakim Afrizal, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
Baiquni juga dinilai telah melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah. Padahal, Baiquni telah perwira menengah polisi yang sudah mengetahui pengetahuan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi menguraikan hal yang memberatkan hukuman Baiquni. Pertama, Baiquni dinilai harus memiliki pengetahuan lebih terkait tugas kewenangannya dalam penyidikan dan tindakan terhadap barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Apalagi, Baiquni sebagai perwira polisi.
"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," terang Hakim Afrizal, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo Tak Ajukan Banding
Baiquni juga dinilai telah melakukan perbuatan atas perintah yang tidak sah. Padahal, Baiquni telah perwira menengah polisi yang sudah mengetahui pengetahuan tersebut.
Lihat Juga :