Mahfud MD Minta Polisi Cari Semua Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David
Jum'at, 24 Februari 2023 - 19:01 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi mencari semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17). Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi mencari semua pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17).
"Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). Baca juga: SMA Tarakanita 1 Beri Sanksi Tegas Siswi A, Pacar Mario Dandy Penganiaya David
Diketahui, atas perbuatannya kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman paling lama lima tahun.
"Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak mengenal kata perdamaian.
"Saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," ujar Mahfud di acara Halaqoh Nasional Alim Ulama MP3I di Menara Peninsula Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023). Baca juga: SMA Tarakanita 1 Beri Sanksi Tegas Siswi A, Pacar Mario Dandy Penganiaya David
Diketahui, atas perbuatannya kini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman paling lama lima tahun.
"Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai," katanya.
Dia menjelaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor David tersebut masuk kategori hukum pidana. Dalam hukum pidana tidak mengenal kata perdamaian.
Lihat Juga :