Dissenting Opinion, Hakim Anggota Sebut Irfan Widyanto Harus Dibebaskan
Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
"Pendapat berbeda tersebut telah dicantumkan," tutur Afrizal menambahkan.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Irfan Widyanto. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Irfan dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya Usai Divonis 10 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Irfan Widyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :