Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya Usai Divonis 10 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irfan Widyanto sujud di kaki ibunya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu menangis sambil memeluk dan mencium kaki ibunya.
Awalnya, orang tua Irfan Widyanto, Wida Riasih dan Suryanto, bersama istri Irfan, Fitri Riphat menangis tersedu usai mendengar vonis ringan itu. Wida terlihat memeluk erat Fitri yang berusaha berdiri tapi tidak bisa. Suryanto pun berupaya menenangkan istrinya yang terus menangis sampai hampir pingsan.
Saat mendengarkan vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto tampak tegar. Dia yang mengenakan masker berwarna hitam itu tampak tidak mengeluarkan air matanya. Setelah itu ia menyalami jaksa dan memeluk tim pengacaranya usai sidang vonis. Irfan lantas berjalan ke arah orang tua dan istrinya berada di kursi pengunjung.
Di situ, tangis Irfan pun pecah sambil memeluk ibu dan ayahnya. Bahkan, Irfan Widyanto sampai sungkem dan mencium kaki ibunya.
Setelah tangis-tangisan, Irfan pun keluar ruang sidang untuk kembali ke tahanan. Ia pun menyampaikan keinginan agar bisa kembali bekerja di institusi Polri.
"Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan Widyanto saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto tetap mengucapkan keinginannya itu ketika ditanyakan soal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ingin tetap di Polri," ujarnya.
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Menurutnya, kasus yang menimpanya saat ini adalah bagian dari risiko tugas. "Perkara yang menimpanya merupakan risiko dari tugas," tandas Irfan.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Awalnya, orang tua Irfan Widyanto, Wida Riasih dan Suryanto, bersama istri Irfan, Fitri Riphat menangis tersedu usai mendengar vonis ringan itu. Wida terlihat memeluk erat Fitri yang berusaha berdiri tapi tidak bisa. Suryanto pun berupaya menenangkan istrinya yang terus menangis sampai hampir pingsan.
Saat mendengarkan vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto tampak tegar. Dia yang mengenakan masker berwarna hitam itu tampak tidak mengeluarkan air matanya. Setelah itu ia menyalami jaksa dan memeluk tim pengacaranya usai sidang vonis. Irfan lantas berjalan ke arah orang tua dan istrinya berada di kursi pengunjung.
Di situ, tangis Irfan pun pecah sambil memeluk ibu dan ayahnya. Bahkan, Irfan Widyanto sampai sungkem dan mencium kaki ibunya.
Setelah tangis-tangisan, Irfan pun keluar ruang sidang untuk kembali ke tahanan. Ia pun menyampaikan keinginan agar bisa kembali bekerja di institusi Polri.
"Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan Widyanto saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto tetap mengucapkan keinginannya itu ketika ditanyakan soal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ingin tetap di Polri," ujarnya.
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara
Menurutnya, kasus yang menimpanya saat ini adalah bagian dari risiko tugas. "Perkara yang menimpanya merupakan risiko dari tugas," tandas Irfan.
Lihat Juga: 1 Oknum Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
(abd)