Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Jum'at, 24 Februari 2023 - 17:18 WIB
loading...
Irfan Widyanto Sujud...
Irfan Widyanto sujud di kaki ibunya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Irfan Widyanto sujud di kaki ibunya usai divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu menangis sambil memeluk dan mencium kaki ibunya.

Awalnya, orang tua Irfan Widyanto, Wida Riasih dan Suryanto, bersama istri Irfan, Fitri Riphat menangis tersedu usai mendengar vonis ringan itu. Wida terlihat memeluk erat Fitri yang berusaha berdiri tapi tidak bisa. Suryanto pun berupaya menenangkan istrinya yang terus menangis sampai hampir pingsan.

Saat mendengarkan vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto tampak tegar. Dia yang mengenakan masker berwarna hitam itu tampak tidak mengeluarkan air matanya. Setelah itu ia menyalami jaksa dan memeluk tim pengacaranya usai sidang vonis. Irfan lantas berjalan ke arah orang tua dan istrinya berada di kursi pengunjung.



Di situ, tangis Irfan pun pecah sambil memeluk ibu dan ayahnya. Bahkan, Irfan Widyanto sampai sungkem dan mencium kaki ibunya.

Setelah tangis-tangisan, Irfan pun keluar ruang sidang untuk kembali ke tahanan. Ia pun menyampaikan keinginan agar bisa kembali bekerja di institusi Polri.

"Saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan Widyanto saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Irfan Widyanto tetap mengucapkan keinginannya itu ketika ditanyakan soal Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Ingin tetap di Polri," ujarnya.

Baca juga: Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara

Menurutnya, kasus yang menimpanya saat ini adalah bagian dari risiko tugas. "Perkara yang menimpanya merupakan risiko dari tugas," tandas Irfan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)